Kediri, 20 November 2024

Kegiatan pelaksanaan putusan secara sukarela perkara Perdata Nomor 3/Pdt.Eks.RL/2024/PN Kdr. Setelah melalui proses anmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. agar Termohon untuk tunduk dan patuh pada hasil risalah lelang agar segera mengosongkan obyek yg dimohonkan pengosongan yaitu sebidang rumah. Atas hal itu pemohon dan termohon menghadap kembali ke Ketua Pengadilan Negeri Kediri pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024 dan melaporkan telah terjadi perdamaian dimana pihak Termohon bersedia meninggalkan rumah tersebut yg selanjutnya menyerahkan kepada pihak Pemohon yang selanjutnya pihak Pengadilan Negeri Kediri yaitu Panitera beserta para saksi menyaksikan secara langsung obyek rumah benar telah dalam keadaan kosong dan diserahkan kepada Pemohon. Hal ini menunjukkan kinerja peradilan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sangat dipengaruhi oleh kondisi pihak yang berperkara.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 1